DaerahHukum & Kriminal

Kasus Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Polsek Menggala

×

Kasus Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Polsek Menggala

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Jajaran Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap pelaku berinisial DP (26), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang, khususnya di wilayah Kecamatan Menggala.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kasus pencurian tersebut bermula pada 3 November 2025. Korban bernama Nursalim (39), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X tahun 2006 warna hitam dengan nomor polisi B 6326 EWX di dapur rumahnya sebelum beristirahat malam bersama keluarga.

Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak melaksanakan salat Subuh, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Korban kemudian berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah dengan mengikuti jejak ban dan jejak kaki yang diduga milik pelaku.

Pencarian tersebut mengarah hingga ke perempatan Jalan Kagungan Dalem. Di lokasi itu, korban hanya menemukan obrok atau penutup samping sepeda motor miliknya, sementara kendaraan sudah tidak ditemukan lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Menggala dengan Nomor LP/B/2/I/2026/POLRES Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian segera menerbitkan DPO Nomor DPO/01/I/2026/Unitreskrim/Polsek Menggala atas nama DP pada 18 Januari 2026. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 20 Mei 2026, polisi memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian DP. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, DP mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial FE (21). Polisi menyebut FE sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan berikut barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor hasil curian. Bahkan, berkas perkara FE telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota serta dukungan masyarakat.

> “Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan sinergi anggota Unit Reskrim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” tegas IPTU Yusrizal.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, penyusunan berkas perkara, hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Yusrizal juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan barang berharganya guna mencegah tindak kriminal serupa.

> “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Kepada para pelaku kejahatan, kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polsek Menggala bukan tempat aman untuk bersembunyi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. Polisi memastikan akan menuntaskan perkara hingga proses persidangan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.(*/Sigit)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan