BeritaDaerah

Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir Tegaskan Penolakan Revitalisasi Tambak Ikan Nila Salinitas Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

×

Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir Tegaskan Penolakan Revitalisasi Tambak Ikan Nila Salinitas Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Sebarkan artikel ini

SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID — Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi sosial di wilayah Kabupaten Subang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir (FMPHP), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Majelis Titik Nol Tjiasem, Forum Masyarakat Peduli Subang, SAWIT WATCH, Pospera Subang, serta kelompok Petani Tambak Tradisional Pesisir Pantura, menggelar audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Subang dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang, Jumat (22/5). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pelaksanaan program revitalisasi tambak ikan nila salinitas yang diinisiasi sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah pesisir Pantura.

Langkah penyampaian aspirasi ini didasari oleh kekhawatiran mendalam masyarakat pesisir dan para petani tambak tradisional terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh program tersebut, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun ekologis. Masyarakat menilai, rencana pembangunan ini berpotensi menghilangkan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, serta tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam pemaparannya, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa sikap menolak revitalisasi tambak ikan nila salinitas bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, sikap ini merupakan wujud perjuangan konstitusional untuk mempertahankan hak-hak dasar rakyat atas tanah, lingkungan hidup yang layak, ruang berkarya, serta menjamin terwujudnya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Majelis Titik Nol Tjiasem, Pajar Riskomar, menjelaskan bahwa setiap bentuk pembangunan nasional harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila. Secara khusus, ia menyoroti dua sila utama yang menjadi landasan argumen masyarakat:

  1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — Menuntut agar pembangunan tidak boleh menyingkirkan masyarakat kecil atau merampas sumber penghidupan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh rakyat pesisir.
  2. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — Menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam dan hasil pembangunan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat, dan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok atau pihak tertentu saja.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir (FMPHP), Ikin Sodikin, menguraikan secara rinci pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dinilai berpotensi dilanggar oleh pelaksanaan rencana program tersebut. Menurutnya, rencana revitalisasi ini bertentangan dengan amanat konstitusi, antara lain:

  1. Pasal 28H Ayat (1) — Menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Pasal 33 Ayat (3) — Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  3. Pasal 33 Ayat (4) — Mengamanatkan prinsip pelaksanaan perekonomian yang efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga kemandirian.

Masyarakat pesisir dan para petani tambak menyampaikan bahwa Proyek Strategis Nasional ini terkesan dipaksakan dan dibangun di atas narasi yang menyesatkan. Pemerintah menyebutkan bahwa program ini ditujukan untuk merevitalisasi lahan-lahan terlantar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang disasar justru merupakan kawasan tambak yang masih sangat produktif dan menjadi tumpuan hidup warga. Menurut mereka, narasi tersebut hanyalah cara untuk mempercepat alih fungsi kawasan hutan pesisir — dari hutan sosial yang dikelola masyarakat — menjadi kawasan hutan produksi komersial. Hal ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan pesisir dan hutan bakau (mangrove), serta mematikan keberlangsungan hidup usaha tambak tradisional yang selama ini menjadi identitas sosial dan ekonomi masyarakat Pantura Subang.

“Kami menolak jika pembangunan dilakukan dengan cara mengorbankan rakyat pesisir. Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dan hak-hak kami, bukan justru membuka jalan bagi hilangnya ruang hidup rakyat serta melemahkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme kami,” tegas Mansyur, Sekretaris FMPHP, saat menyampaikan aspirasi resmi masyarakat.

Selain masalah substansi program, FMPHP juga menilai bahwa proses perencanaan revitalisasi ini belum dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan beradab. Keterlibatan masyarakat terdampak dinilai sangat minim. Oleh karena itu, forum mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi sebelum adanya kepastian hukum yang jelas mengenai status hak atas tanah tambak yang telah dikelola puluhan tahun namun hingga kini belum memiliki kejelasan status. Masyarakat juga menuntut adanya kajian mendalam mengenai aspek sosial dan ekonomi yang transparan, yang disusun bersama-sama dengan masyarakat yang akan terdampak langsung.

Secara rinci, terdapat lima poin utama tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam audiensi ini:

 

  1. Penghentian sementara hingga pembatalan program revitalisasi tambak ikan nila salinitas di wilayah pesisir Subang;
  2. Keterbukaan dan transparansi terhadap seluruh dokumen perencanaan, kajian analisis dampak lingkungan, serta status hukum penguasaan lahan di lokasi rencana kegiatan;
  3. Pelibatan penuh dan setara masyarakat pesisir dalam setiap tahapan pengambilan keputusan kebijakan publik;
  4. Jaminan perlindungan hukum dan ekologis terhadap kawasan hutan pesisir, hutan mangrove, serta lahan tambak rakyat;
  5. Pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah pesisir yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, serta sepenuhnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan UUD 1945.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Subang menyatakan akan menampung seluruh masukan dan menindaklanjutinya sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta perwakilan kepentingan rakyat. Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang menyampaikan bahwa pandangan dan kekhawatiran masyarakat akan menjadi bahan evaluasi utama dalam pembahasan lebih lanjut terkait rencana program revitalisasi di wilayah Pantura.

Di akhir sesi audiensi, Agnes, seorang aktivis sosial dan pemerhati masalah masyarakat pesisir asal Desa Pangarengan, Kecamatan Legon Kulon, menegaskan kembali sikap tegas warga. “Bahwa kami, masyarakat pesisir Subang yang akan terdampak langsung, MENOLAK REVITALISASI TAMBAK ini, jika program tersebut tidak disusun dengan berpihak pada rakyat, tidak menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mengabaikan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

(Ryan)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan