BeritaNasional

Dewan Pers Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Direktur Jak TV Tian Bahtiar

×

Dewan Pers Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Direktur Jak TV Tian Bahtiar

Sebarkan artikel ini

Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice oleh Kejagung!

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Dewan Pers memberikan tanggapan atas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Dilansir dari MetroTV New, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

“Jika memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,”* ujar Ninik Rahayu usai bertemu dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam menilai aspek etik jurnalistik terkait pemberitaan yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

“Kami akan melakukan penilaian apakah berita-berita yang dimuat memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menjaga profesionalisme pers,” tambahnya.

Meski menghormati proses hukum, Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers. Penetapan tersangka terhadap insan pers harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan jurnalistik.

Dewan Pers juga menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi jurnalis seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan suap dan pemberitaan yang dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi besar, termasuk impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung menyebut Tian Bahtiar menerima dana untuk membuat konten negatif yang menyudutkan institusi tersebut.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan