BINJAI || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar. Kedua tersangka, berinisial MR (20) dan MF (21), diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (20/04/2025) pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari seorang warga. Sumber tersebut mengungkap bahwa kedua pria tersebut bersedia mengantarkan pesanan narkoba sesuai permintaan pembelinya.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., MH., segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Saat tiba di TKP pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan dua pria yang tengah berada di area perkebunan sawit. Saat itu, keduanya tampak berdiri dengan sebuah plastik putih di tangan mereka.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 plastik klip asoi warna putih,
- 13 paket narkotika jenis ganja, dibungkus kertas coklat dengan berat brutto 16,44 gram,
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 4965 RBP.
Dalam iterogasi awal, kedua pria tersebut mengaku sebagai MR (20), warga Jalan Sei Batang Hari, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, serta MF (21), warga Jalan Nuri, Lingkungan II, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Atas perbuatannya, MR dan MF dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar yang merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya yang terlibat.(SYAHRIAL)












