JAKARTA || ONTV.CO.ID —Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga menerima pesanan dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), untuk membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, sebut Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari Marcella dan Junaedi sebagai imbalan atas pembuatan berita yang bernarasi negatif terhadap Kejagung. Konten-konten tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan platform Jak TV.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, kedua advokat tersebut juga diduga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan dan persidangan. Acara-acara ini kemudian diliput oleh Tian Bahtiar dan disiarkan melalui Jak TV serta media sosial seperti TikTok dan YouTube.
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang mengkritik Kejagung karena tidak terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Dewan Pers sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka. IJTI menilai bahwa sengketa jurnalistik seharusnya dikaji oleh Dewan Pers sebelum diproses secara hukum.
Sementara itu, Dewan Pers dan Kejagung telah sepakat untuk berbagi tugas dalam menangani kasus ini. Kejagung akan mengusut dugaan tindak pidana, sementara Dewan Pers akan menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan langkah hukum lebih lanjut dari Kejagung serta hasil kajian Dewan Pers terkait aspek jurnalistik dalam perkara ini.***












