KARAWANG|| ONTV.CO.ID –Tahapan pencoblosan dan penghitungan suara baik ditingkat TPS maupun rekapitulasi di tingkat desa dalam Pilkades 177 desa se-Kabupaten Karawang telah dilaksakan secara serentak pada hari minggu, tangggal 21 Maret 2021 dan sudah terpilih kepala desa yang baru.
Dalam Perbub No 4 tahun 2021 dan Tahapan Pilkades, Kepala desa terpilih akan dilantik oleh bupati dalam kurun waktu 30 hari setelah tahapan pencoblosan. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka Bupati karawang akan menunjuk PJ (pejabat) yang berasal dari PNS karena jabatan kepala desa yang lama akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021.
Berdasarkan Pantauan dilapangan, menurut ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, Sofiyan, SE.,:
“Alhamdulillah, berdasarkan kaporan dari rekan-rekan pemantau dilapangan yang melaporkan, bahwa proses pencoblosan dan perhitungan suara di TPS serta rekap penghitungan suara ditingkat Desa berjalan dengan Lancar, aman dan kondusif. Kami memberikan Apresiasi yang sangat luar biasa kepada pihak-pihak yang terlibat baik itu Petugas KPPS, Panitia Sebelas , Pantia Tingkat Kecamatan dan Pantia Tingkat Kabupaten serta pihak dan TNI-Polri yang bahu membahu melaksanakan tugasnya sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala desa hari ini berlangsung dengan Langsung, Umum , Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil dengan kondisi Aman, tertib dan kondusif.
Hasil pemantauan kami PELITA SAYAP PUTIH dilapanganpun,menyimpulkan
Dengan perubahan perbup no 64 tahun 2020 Ke perbup nomor 4 tahun 2021, ini merubah sistem pilkades, dari satu titik Tempat pemilihan setiap wilayah / kedusunan menjadi beberapa TPS disetiap wilayah /kedusunan dengan jumlah pemilih tidak melebihi 500 orang tiap TPS nya.”
Di Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur pelaksanaan pencoblosan sudah menggunakan “system barcode” di surat undangan pemilih. Pada saat masuk k TPS Surat Undangan /girik ini dipindai oleh kpps dan langsung online dengan server yang ada di Sekretariat Panitia Sebelas dan ditampilkan secara langsung di monitor. System ini akan menghindarkan pemalsuan surat undangan dan jualbeli girik/surat undangan.
Demikian menurut penuturan Ketua Pilkades Desa Kondangjaya Bapak Renggo di sekretariat panitia usai melakukan rekapitulasi kepada awak media.
Hal ini menarik Kemendagri untuk turun melakukan kunjungan khusus ke Desa Kodangjaya (sekitar pkl. 13.30 wib) dan melihat langsung proses pemungutan dan penghitungan suara d tps.
Dengan perubahan ke sistem per TPS ini, jalanya pilkades lebih Aman, lancar dan kondusip serta tidak ditemukannya ada kecurangan dari panitia.”Melihat hasil positif dari sistem per TPS dalam pilkades ini, kami pemantau Demokrasi Pelita sayap Putih mengusulkan pada Pemerintah Kabupaten Karawang, agar dapat mempertahankan sistem per-Tps,
Dan melakukan memperbaikan peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan pilkades selanjutnya.
Dibeberapa TPS memang ada riak-riak kecil, itu hanya sebatas ketidak puasan dan kesalah pahaman salah satu pendukung calon Kepala desa dari hasil perolehan suara dan karena adanya isu2 yang tidak benar,bukan karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas TPS dan riak2 kecil itu dapat diselesaikan dengan baik serta tidak mengganggu proses perhitungan suara di TPS.Saya atas nama pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih mengucapkan Selamat Kepada Calon Kepala Desa yang terpilih, dan kami doa kan semoga jabatan sebagai kepala desa yang sebentar lagi dijabat dapat dijalankan dengan Amanah, penuh Barokah dan selamat sampai masa akhir jabatanya.” Pungkas Sofiyan, SE sambil tersenyum hangat
Ditempat yang sama, Sekertaris Pemantau Pelita Sayap Putih menyampaikan:”Kami akan tetap memantau pelaksanaan tahapan pilkades ini sampai dengan tahapan dilantiknya Kepala desa terpilih, dan kami berharap setelah dilantik, kepala desa terpilih dapat bekerja sama dengan perangkat desa yang sudah bertugas sebagai perangkat desa . Harapan kami kepala desa terpilih dapat menjalankan dan tidak mengganti perangkat desa, sebagai mana di amanatkan dalam Undang –undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kami Pemantau Demokrasi Tetap akan mengawal hal ini, agar kepala desa tdak merugikan dalam mengambil keputusan bagi perangkat desa yang sudah bertugas.(IR)












