KARAWANG|| ONTV.CO ID – Setiap pelaksanaan pembangunan tower BTS tentunya harus sesuai prosedur dan aturan , seperti pembangunan Tower di desa Kedawung Kecamatan Lemahabang kabupaten karawang yang di duga belum lengkap perizinannya.
Senin,(22/03)
Sesuai hasil konfirmasi awak media ke Camat Lemahabang (H.Arta) melaluit whsApp saat di tanyakan terkait perizinannya beliau menjawab”, Kaitan dgn Perizinan ( IMB ) . kecamatan tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan IMB .yg berhak untuk mengeluarkan yaitu BPMPT,Untuk lebih jelas nya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan atau ke BPMPT🙏🙏,Kami hanya merekomendasikan (sebelum ada pelaksanaan pembangunan ) untuk mengurus perizinan nya.sebelum kegiatan dibangun perizinan harus di selesaikan dulu .baru bisa di bangun,Lebih konkritnya ke yang bersangkutan dan BPMPT”, Jawab Camat .
Ketika di tanyakan apakah sudah ada tembusan ke camat terkait IMB ( izin mendirikan bangunan) nya camat pun menjawab tidak ada.
Jadi dari jawaban camat sudah jelas merekomendasikan ke pihak terkait agar mengurus perizinan nya terlebih dahulu biar selesai baru bisa di bangun pembantu tower tersebut,akan tetapi kenyataannya camat Lemahabang mengatakan belum ada tembusanya terkait IMB nya.
Jadi kepada pihak dinas terkait agar segera sidak dan kroscek terkait pembangunan Tower yang di duga belum lengkap perizinannya.(wanto/red)













