BeritaDaerah

KSB Tuntut Kejelasan Sengketa Lahan Seluas 7.000 Hektar, PN Rohil Gelar Pemeriksaan Setempat di Kebun Torganda

×

KSB Tuntut Kejelasan Sengketa Lahan Seluas 7.000 Hektar, PN Rohil Gelar Pemeriksaan Setempat di Kebun Torganda

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa lahan seluas 7.000 hektare di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini menegaskan keseriusan majelis hakim dalam memastikan kejelasan objek perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Rokan Hilir dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Dalam perkara tersebut, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) bertindak sebagai penggugat, sementara Koperasi Karya Perdana dan PT Torganda sebagai tergugat. Adapun Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rokan Hilir tercatat sebagai turut tergugat.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Pemeriksaan di Kebun Torganda Pujud

Sidang lapangan digelar pada Kamis (22/1/2026) di KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. Lokasi tersebut merupakan objek sengketa utama yang diperebutkan para pihak.

Majelis hakim yang hadir terdiri dari Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., Indra Swara, S.H., M.H., dan Nadia Septiene, S.H. Turut mendampingi Panitera Baginda Suhatirmansyah, S.H., serta Juru Sita Dusmoly Andriono, S.H. Kehadiran unsur pengadilan dilengkapi pengamanan ketat dari aparat kepolisian mengingat luas dan sensitifnya objek sengketa.

Pengamanan Ketat dari Polres Rohil

Untuk menjaga kondusivitas, Polres Rokan Hilir mengerahkan puluhan personel yang dipimpin Kabag Ops Kompol Edward Pardosi, didampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.

“Pengamanan dilakukan secara maksimal agar pemeriksaan setempat dapat berjalan aman dan objektif,” ujar Kompol Edward Pardosi.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan guna melakukan pembuktian dan penentuan titik koordinat objek perkara. Proses pengukuran dilakukan di beberapa lokasi dengan data resmi BPN, disaksikan langsung majelis hakim, para pihak berperkara, serta aparat keamanan.

Kuasa Hukum KSB Tegaskan Kejelasan Objek

Kuasa Hukum KSB, Bangun V.H. Pasaribu, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan objek perkara.

“Dengan adanya pembuktian titik-titik objek perkara ini, kami berharap majelis hakim memperoleh gambaran utuh di lapangan. Tahapan selanjutnya adalah masuk pada penyampaian kesimpulan para pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.000 hektare, sebagaimana pernah terungkap dalam gelar perkara terdahulu Nomor 640 di PN Rokan Hulu.

Tahapan Krusial Sengketa Agraria

Pemeriksaan setempat ini menjadi tahapan krusial dalam perkara sengketa lahan, sekaligus penentu arah putusan majelis hakim dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama bergulir di Rokan Hilir.

(Suroyo)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan