WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepakat memperkuat sinergi antardaerah dalam pengembangan potensi daerah, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan Bersama tersebut dituangkan dalam Nomor 100.3.7.1/4KB/1.03-WK/2026 dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Nomor 100.3.7.1/4542/SETDA/2026 dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kerja sama ini mencakup pengembangan potensi daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Dalam penandatanganan tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sedangkan Wali Kota Benyamin Davnie bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Badan Pendapatan Daerah, Kantor ATR/BPN, Bagian Kerja Sama, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Way Kanan.
Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua daerah untuk membangun kerja sama sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah otonom, termasuk dalam penyediaan pelayanan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, serta bidang lainnya yang disepakati kedua daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka ruang untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, serta inovasi dalam pengelolaan potensi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat mengintegrasikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki kedua daerah secara efektif dan efisien, sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan turut mempelajari inovasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemanfaatan teknologi dan data, khususnya melalui sistem pemetaan pajak dan pertanahan berbasis geospasial.
Perkuat Tata Kelola Data Daerah
Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pembelajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan secara lebih terpadu.
Pemanfaatan teknologi dan integrasi data diharapkan dapat meningkatkan akurasi informasi, mendukung pelayanan publik, sekaligus memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data.
Kerja sama antardaerah juga memberikan kesempatan bagi Way Kanan untuk mempelajari berbagai praktik dan inovasi yang telah dikembangkan daerah lain. Selanjutnya, inovasi tersebut dapat dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, serta kewenangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Untuk pelaksanaan kerja sama yang bersifat teknis dan operasional, kedua daerah akan menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai bidang yang disepakati.
Kedua pemerintah daerah juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama sebagai bagian dari pengendalian untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai tujuan.
Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan menjadi salah satu langkah dalam memperkuat hubungan antardaerah untuk mengembangkan potensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus membuka peluang kerja sama dan pembelajaran antardaerah dalam mengembangkan inovasi pemerintahan.
Sinergi Way Kanan dan Tangerang Selatan diharapkan dapat mendukung optimalisasi potensi serta sumber daya daerah sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin efektif, adaptif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)












