CIANJUR || ONTV.CO.ID —Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kampung Cikadongdong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, setelah seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap ibu dan balita.
Pelaku, Cahya (60) dan Yanti Rustini (37), diduga menghabisi nyawa Lilis (51), yang merupakan istri Cahya sekaligus ibu kandung Yanti. Tragisnya, Yanti juga membunuh anak kandungnya sendiri, Siti Nurhayati (3 tahun), untuk menghilangkan jejak.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, pembunuhan terjadi pada 21 April 2025 di rumah tersangka. Lilis dicekik oleh Yanti, sementara Cahya memegangi tubuh korban. Jasad korban kemudian dibuang ke dua lokasi berbeda, yakni di area kebun dan saluran irigasi.
Motif pembunuhan diduga terkait utang dan sakit hati. Cahya terlilit utang, sementara Yanti merasa diabaikan oleh ibunya. Polisi menemukan foto jenazah Lilis di ponsel Yanti, yang diambil pada hari kejadian, menguatkan bukti keterlibatan pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.***












