KARAWANG || ONTV.CO.ID – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung SDN Sekolah Dasar Negeri 1 Ciwulan Desa Ciwulan Kecamatan Telagasari Kabupaten KarawangJ Jawa Barat (20/5/2023)
Adanya pembangunan yang sedang dikerjakan seharusnya terlebih dahulu memasang papan nama proyek agar semuah publik mengetahui sumber anggaran tersebut apakah anggaran dari APBD ataukah dari APBN harus diketahui besar anggarannya jangan menjadi ada dusta pihak pengontrol dan masyarakat.
Diduga pihak pelaksana atau pemborong berencana tabrak Undang-Undang (KIP) no 14 tahun 2008 pasal 28 huruf (f) Undang-Undang Dasar Negara Revublik Indonesia menegaskan setiap orang berhak mengetahui dan memperoleh informasi untuk mengembangkan keterbukaan,
Tim investigasi mengkroscek adanya pembangunan tehabilitasi gedung sekolah SDN Negri 1 Ciwulan tidak terlihat adanya papan nama proyek dan tidak ada satupun pihak pelaksana atau pun mandor yang bisa dikompirmasi terkait pengerjaan bangunan rehab gedung SDN s1 Ciwulan,
Berdasarkan berita ini terbit hanya mengingat kepada Disdikpora kabupaten karawang agar segera mengevaluasi pihak pelaksana yang mempunyai CV tersebut dan kuat dugaaan curi setar dalam pengerjaannya, sampai terbit beritan pihak mandor atau pelaksana belum bisa di temui untuk di mintai keterangan.(darmo)












