DaerahHukum & Kriminal

Polres Tulang Bawang Tangkap Kurir Sabu, Modus Kotak Rokok Terbongkar

×

Polres Tulang Bawang Tangkap Kurir Sabu, Modus Kotak Rokok Terbongkar

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tiuh Tohou. Dalam operasi patroli yang dilakukan secara intensif, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu.

Tersangka berinisial DP (31), warga Tulang Bawang Barat yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat berada di jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB pada Rabu (15/04/2026).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kasus ini terungkap saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli hunting di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran narkoba. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang terlihat gelisah dan bertingkah tidak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan tersebut terbukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan kotak rokok merek LA Ice berwarna ungu yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan, serta kertas timah rokok yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Modus menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok merupakan cara lama, namun tetap kami waspadai dan berhasil kami ungkap,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui asal barang tersebut dan membongkar jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tulang Bawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*/51617)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan