ROKAN HILIR || ONTV.CO.ID – Masalah sampah yang terus berlarut di kawasan Pajak Lama Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, memicu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Rohil.
Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang belum tertangani dengan baik mendorong Pemkab Rohil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil tindakan tegas.
Kepala DLH Rohil, Suwandi, S.Sos, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengerahkan tiga unit armada pengangkut sampah guna mempercepat proses pembersihan. Salah satu armada tersebut merupakan armada sewaan yang dirental selama lima hari sebagai upaya tambahan.
“Kami menambah satu unit armada dengan cara rental selama lima hari sembari menunggu perbaikan armada yang rusak untuk mendukung dua unit armada yang sudah beroperasi. Hari ini ketiga armada sudah mulai bekerja mengangkut sampah dari Pajak Lama ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar Suwandi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Suwandi menyatakan bahwa Pemkab Rohil akan meninjau ulang izin pengelolaan Pajak Lama. Peninjauan ini dilakukan menyusul tidak tersedianya fasilitas pembuangan sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola pasar.
“Pengelola pasar wajib menyediakan tempat pembuangan sampah. Bila tidak dipenuhi, izin operasional pasar bisa ditinjau ulang atau bahkan dicabut,” tegas Suwandi.
Aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa pengelola pasar wajib menyediakan fasilitas umum, termasuk tempat pembuangan sampah yang memadai.
Ketentuan tersebut bertujuan agar para pedagang dan pengunjung pasar dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, sehingga kebersihan lingkungan tetap terjaga dan tidak mencemari area sekitar.
Pemkab Rohil berharap, dengan langkah penataan ulang ini, kawasan Pajak Lama Bagan Batu bisa menjadi pasar yang bersih, nyaman, dan tertib sesuai dengan standar pengelolaan pasar yang baik.(Suroyo)












