BAGAN BATU-RIAU || ONTV.CO.ID – Seorang pemuda bernama Dicky Prayogi (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Suka Rukun, Bagan Batu Kota, menjadi korban kecelakaan lalu lintas (tabrak lari) yang terjadi tepat di depan Puskesmas Bagan Batu pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan roda dua yang melaju dari arah berlawanan. Korban, Dicky Prayogi, merupakan alumni SMA Negeri 1 Bagan Batu angkatan 2023. Ia mengalami patah tulang pada jari tengah kaki kirinya, sementara rekannya, Rifky (20), hanya mengalami luka ringan.

Orang tua korban, Suharjono, segera mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat kabar anaknya menjadi korban tabrak lari. Saat tiba, ia mendapati Dicky tergeletak di trotoar depan Puskesmas dalam kondisi kesakitan dan mengeluarkan banyak darah. Suharjono langsung membawa anaknya ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros untuk perawatan lebih lanjut, termasuk pemasangan pen.
Sementara itu, teman korban yang berada di lokasi berusaha mengejar pengendara yang melarikan diri. Di sisi lain, Suharjono juga langsung mendatangi Kantor Konsultasi Penyelesaian Perkara yang dipimpin oleh Rantor SH untuk meminta pendampingan hukum. Surat kuasa pun ditandatangani pada saat itu juga.
Pada Rabu, 16 Juni 2025, Rantor SH bersama keluarga korban mendatangi Kantor Mekar di Haja Bah’dia, Dusun Sejahtera, Simpang Kampit. Dalam pertemuan tersebut, pihak Mekar menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dialihkan kepada kuasa hukum perusahaan yang sedang berada di Pekanbaru. Melalui sambungan telepon WhatsApp, kuasa hukum Mekar meminta waktu hingga Jumat, 20 Juni 2025, untuk bertemu langsung. Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa estimasi biaya perawatan korban mencapai lebih dari Rp14 juta.
Saat dikonfirmasi media, Dicky menjelaskan kronologi kejadian. “Pagi itu saya dan Rifky berboncengan dari rumah menuju loket BBI untuk membeli tiket tujuan Dumai. Namun sesampainya di Simpang Lancang Kuning, saya berubah pikiran dan memutuskan menuju SMA Negeri 1 untuk mengurus keperluan pendaftaran TNI,” ujar Dicky.
“Saat melintas di depan Puskesmas, dari arah berlawanan datang pengendara yang belakangan diketahui bernama Dian (19), karyawan PT Mekar. Ia tampak gugup dan tidak konsentrasi. Saya sempat menghindar dengan sedikit berbelok ke kanan, tetapi jarak sudah terlalu dekat. Kaki kiri saya terkena benturan keras. Saya langsung kesakitan dan tidak sadar lagi sampai akhirnya berada di rumah sakit. Teman saya berhasil menangkap pengendara tersebut,” tambahnya.
Kuasa hukum korban, Rantor SH, menegaskan jika pihak PT Mekar tidak memenuhi komitmen sesuai kesepakatan tanggal yang telah ditentukan, maka pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.
“Saya berharap pihak kuasa hukum Mekar menepati janjinya. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum agar korban tidak dirugikan. Ini demi keadilan,” tegas Rantor SH.
Berdasarkan tinjauan hukum, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4), yang menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan luka-luka atau kematian dapat dikenai sanksi pidana.
(RR22)











