BeritaDaerah

PTSL Desa Tanjungjaya  Akan  Di Kembalikan biaya awal pendaftar  yang lebih dari 150.000

×

PTSL Desa Tanjungjaya  Akan  Di Kembalikan biaya awal pendaftar  yang lebih dari 150.000

Sebarkan artikel ini

KARAWANG||ONTV.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang sudah mulai pemberkasan ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Karawang yang di harapkan masyarakat panitia ikuti SKB 3 Mentri,hal ini akan di sikapi dan di ikuti sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku ,di sampaikan oleh sekdes Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang di ruang kerjanya , (19/04)

” Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Tanjung jaya , kecamtan tempuran kami siap untuk patuhi Surat Keputusan Bersama 3 Mentri , walau pun di awal ada kesalahan yang sudah berjalan dan biayanya lebih dari Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tapi sekarang di rubah lagi biayanya sesuai aturan yang telah di tetapkan yaitu Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) karena kami tidak mau berurusan Dengan Permasalahan , maka dari itu atas masukan dari semua pihak atau pun rekan dari media , dengan biaya Rp.150 .000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) yang sangat sulit sekali , untuk menyelesaikan nya tapi yang terpenting program ini aman kondusip bisa berjalan lancar.ucapnya

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Padahal lanjut sekdes dadang rahmat,,di wilayah kecamatan Tempuran,Desa yang mendapatkan program PTSL,kami pernah ada kesepahaman atau obrolan,supaya ada kesamaan untuk biayanya itu sekitar 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) tapi ada yang memberikan arahan bahwa itu melanggar aturan, jadi kami rubah dan sekarang kami tetep ikuti aturan hanya 150.000 ( seratus lima puluh ribu) adapun nanti masyarakat yang sudah bayar lebih dari Rp.150.000, kami siap bertanggung jawab untuk mengembalikan nya.terang dadang.

“Kalau pun yang sudah terlanjur di minta dari awal Rp.500.000;kami akan peetanggung jawabkan dan siap mengembalikan meski pun kami juga pusing untuk giman cara mengembalikannya tapi mungkin nanti setelah selesai yang sudah di ukur dan pemberkasan yang sudah naik kurang lebih 500 bidang.tentunya harus ada kebijakan dari pemohon pembuatan sertifikat dan tidak mengikat,kami akan dan harus mengembalikan nya ke masyarakat yang pada awal bayar lebih dari 150.000 (seratus lima pulih ribu rupiah )” pungkasnya nya. ( ede /red )

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan