BeritaDaerah

Saatnya Penegak Hukum Ciduk Oknum Calkades Lemahsubur Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

×

Saatnya Penegak Hukum Ciduk Oknum Calkades Lemahsubur Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

Sebarkan artikel ini

KARAWANGW||ONTV.CO.ID – Waktunya Aparat Penegak Hukum (APH) seret oknum Calkades Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang sudah berencana palsu kan Dokumen Negara dalam persyaratan pendaftaran calon kepala desa tahun 2021.

Secara aturan sudah terang benderang dijelaskan syarat utama yaitu KTP/KK/AKTA LAHIR/IJASAH semuanya harus sudah dilegalisir diparaf oleh dinas berwenang guna bahan lanjutan untuk membuat surat Keterangan catatan Kepolisian dan Kejaksaan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Diperkuat oleh Peraturan Daerah (PERDA) nomor 64 tahun 2020 yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021.namun Alih-alih masih ada sebagian oknum calkades yang memanipulasinya. Hal ini terjadi diantaranya Calkades Desa Lemahsubur yang memalsukan tempat tanggal lahir, faktanya terdaptar di ijasah Paket A lahir tahun 1993, Namun terbit di ijasah paket B lahir tahun 1961.

Kejanggalan yang sangat fatal ini yaitu berkas persaratan KTP/KK/AKTA LAHIR/IJASAH yang sudah dilegalisir awalnya didaptarkan oleh kandidat bakal calon kades kepada Panitia Sebelas. Selanjutnya diverifikasi oleh pihak Panti Uji Kecamatan. Anehnya pihak Panitia Sebelas dan Panti Uji meloloskan nama calon kades tersebut, sedangkan dari persyaratan ijasah calon kades tersebut dari paket A dengan paket B terdapat perbedaan yang sangat menyolok.

Hal ini dipertegas oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang bahwa benar atas nama calkades Lemahsubur tidak tamat sekolah SD. Sebagai mana dilansir oleh media online, H. Asep mengatakan, “Betul kami sudah dapat pengaduan dari rekan pers terkait Calkades Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran, dan kami menanggapinya bahwa betul tidak lulus SD tetapi menempuh paket A jadi menurut pandangan kami paket A sudah setara dengan pendidikan formal.”Ucapnya.

Sebelumnya tokoh pendidikan Karawang yang telah menguraikan serta mengupas tuntas mengenai pendidikan formal dan non formal, terkait alur PKBM ini sontak angkat bicara.

Menurutnya, Ironisnya perjalanan paket A ini di Desa Langensari Kecamatan Cilamaya Kulon, padahal kediamannya lebih dekat dengan pkbm nurul hikmah di Desa Pasir Mukti Kecamatan Telagasari, ataupun paling dekat adalah PKBM Nurul Huda Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran sesuai dengan paket B nya tersebut, “kita patut menduga ada apakah pembuatan paket A itu, patut di pertanyakan…”ungkapnya.

Dengan adanya tanggal lahir di ijasah menyimpang ketua lembaga pengamat pendidikan Bapak Paojan MS,SE, M.Akt pun belum lama ini angkat bicara. Beliau selaku Ketua Umum Forum Sinergitas Karawang (FORSIKA) yang juga berprofesi sebagai Dosen di beberapa kampus PTS di Purwakarta dan Karawang, mengingatkan Dinas Pendidikan tidak perlu masuk ke Wilayah Politik Praktis Pilkades (WP3).

Ditengarai adanya ijasah persyaratan Calon Kades diragukan telah viral santer di publik, sehingga dinas terkait diingatkannya, “Dinas pendidikan tidak perlu masuk ke wilayah politik praktis pilkades, benahi saja sistem PJJ atau cari terobosan, agar pendidikan kita tidak terpapar corona, kasihan hampir satu tahun anak-anak kita tidak pernah lagi belajar di sekolah” ucapnya tandas, mengomentari prihal diatas pada Awak Media Online beberapa waktu lalu.

Dari Hasil investigasi Dilapangan pun disinyalir ijasah Paket A dan Paket B nama ibu kandungnya berbeda. Hal ini pun patut dipertanyakan.

Pada saat yang sama Ketua Pemantau Pilkades Pelita Sayap Putih , Sofiyan, SE
Yang dihubungi melalui telepon, menyampaikan
Bahwa polemik mengenai ijasah paket A kades terpilih Desa Lemahsubur, yang diragukan ke asliannya, karena adanya perbedaan tahun lahir, baik dengan tahun lahir yang tertera dalam KTP, KK, AKTE KELAHIRAN DAN IJASAH PAKET B
harus segera diselesikan agar kegaduhan ini selesai juga.

“Menurut saya, dinas pendiikan dan panti uji kabupaten harus secara terbuka berani mengumumkan ke publik pernyataan mengenai keaslian ijasah paket A tersebut, dengan bukti tidak hanya sebatas surat yang menerangkan kesalahan penulisan tahun lahir di ijasah paket A, tapi dapat menunjukan juga daftar hadir pada saat mengikuti paket A dan salinan daftar nilai ujian dari PKBM yg mengeluarkan Paket A tersebut.
Kami dari pemantau Pelita sayap putih sudah meminta kepada dinas pendidikan dengan mendatangi langsung bidang Paud dan kesetaraan Paket Dinas Pendidikan Karawang, hasilnya tidak ada salinan poto kopi daftar nilai ujian atau poto copi salinan daftar hadir peserta ujian yg dikeluarkan oleh PKBM paket A, sebagai pendukung dari kebenaran ijasah Paket A yang sedang ramai dibicarakan.
Hanya ada salinan daftar nilai ujian Paket B yang dikeluarkan oleh PKBM NURUL HUDA
. Kami berharap masalah ini cepat selesai dan dapat diselesaikan secepatnya serta tidak berlarut-larut.” Pungkas Sofiyan.(Ir/Red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan