SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dunia jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam setelah insiden yang terjadi di halaman Rumah Dinas Bupati Simalungun pada Jumat sore, 15 Agustus 2025. Seorang wartawan lokal, Zulfandi Kusnomo, mengaku dihalangi oleh ajudan Bupati bernama Leo saat hendak melakukan peliputan terkait kerumunan warga yang ingin menyampaikan aspirasi.
Menurut Zulfandi, ia datang untuk melakukan konfirmasi atas situasi yang berkembang di lokasi. Namun, ajudan Bupati justru meminta surat izin resmi dan kartu tanda anggota (KTA) wartawan sebagai syarat untuk melakukan wawancara. Bahkan, ajudan tersebut sempat melontarkan tudingan bahwa Zulfandi tidak pernah mengikuti pelatihan jurnalistik, dengan nada yang dinilai arogan dan merendahkan profesi wartawan.
Dinilai Langgar UU Pers
Tindakan ajudan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Artinya, wartawan tidak diwajibkan membawa surat izin saat menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
KWRI Sumut: Ajudan Tidak Paham Aturan
Koordinator Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara, Kemas Edi Junaedi, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan ajudan Bupati sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Seorang ajudan tidak berhak meminta surat izin atau menanyakan KTA wartawan, apalagi menghalangi liputan. Itu bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak memahami aturan, sebaiknya belajar dulu tentang UU Pers agar tidak mencederai demokrasi,” tegas Kemas.
DPD PWN Sumut: Bupati Harus Evaluasi Ajudan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Nasional (DPD PWN) Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak SH, juga menyampaikan sikap tegas. Dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 18 Agustus 2025, ia meminta Bupati Simalungun Anton Saragih untuk segera mengganti ajudan yang bersikap arogan terhadap wartawan.
“Kami meminta Bupati Simalungun mengevaluasi dan mengganti ajudan yang telah mencederai kebebasan pers. Sikap seperti itu tidak mencerminkan semangat demokrasi dan pelayanan publik yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Tambak.
Demokrasi Terancam Jika Pers Dihambat
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam sistem demokrasi. Ketika akses informasi dibatasi oleh birokrasi yang tidak memahami hukum, maka publik pun kehilangan haknya untuk mendapatkan berita yang jujur dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun ajudan Bupati terkait insiden tersebut. Kalangan pers berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap etika dan pemahaman hukum para pejabat daerah.
(S. Hadi Purba)












