BeritaDaerah

174 KK Pemilik Lahan Smelter Maluk Tagih Janji PT AMNT: Proyek Mangkrak, Komitmen Sosial Dipertanyakan

×

174 KK Pemilik Lahan Smelter Maluk Tagih Janji PT AMNT: Proyek Mangkrak, Komitmen Sosial Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID — Enam tahun berlalu sejak kesepakatan pembebasan lahan untuk pembangunan Pabrik Smelter PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Namun hingga kini, janji-janji yang disepakati antara perusahaan dan 174 kepala keluarga (KK) pemilik lahan belum juga terealisasi, memicu kekecewaan dan ancaman aksi demonstrasi dari warga.

Kesepakatan 2019: Jual Lahan, Janji Pekerjaan

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Pada tahun 2019, PT AMNT bersama 174 KK pemilik lahan menandatangani kesepakatan yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah Sumbawa Barat di era kepemimpinan Dr. H. Ir. Musyafirin, MM.. Dalam perjanjian tersebut, warga sepakat menjual tanah mereka untuk pembangunan smelter, dengan syarat anak-anak mereka akan diprioritaskan sebagai tenaga kerja setelah pabrik beroperasi.

Namun hingga Agustus 2025, pembangunan smelter masih stagnan. PT AMNT diketahui masih dalam proses pengajuan relaksasi izin ekspor konsentrat, karena fasilitas pengolahan di kawasan Batu Hijau belum rampung.

Warga Tagih Janji dan Siap Demo

Beberapa warga seperti H. Nasrullah, Wagiman, dan M. Rizal menyuarakan kekecewaan mereka. Tanah yang telah dijual belum dibayar sepenuhnya, dan janji perekrutan tenaga kerja lokal belum ditepati.

“Kami akan menuntut PT AMNT. Pemerintah daerah sebagai mediator seolah lepas tangan. Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada tokoh agama dan masyarakat yang dulu ikut menjadi saksi,” tegas M. Rizal kepada ontv.co.id, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menuding adanya permainan terselubung antara perusahaan dan pemerintah daerah, yang dinilai hanya memanfaatkan warga demi kelancaran proyek strategis nasional.

Akademisi Soroti Tanggung Jawab Sosial

Pengamat pertambangan Dr. Zulkarnaein menilai bahwa janji perekrutan tenaga lokal bukan sekadar komitmen sosial, melainkan bagian dari good mining practice dan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perekrutan tenaga lokal pasca pembebasan lahan adalah bentuk penghormatan terhadap pemilik lahan dan strategi membangun keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Dr. Naen, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa proyek smelter merupakan bagian dari agenda hilirisasi mineral nasional, yang bertujuan meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Jika proyek vital seperti ini gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat, maka semangat hilirisasi akan kehilangan maknanya.

Publik Menanti Langkah Konkret

Permasalahan ini menjadi tanggung jawab bersama antara PT AMNT dan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat. Publik kini menanti apakah ada langkah konkret untuk menyelesaikan janji yang tertuang dalam perjanjian pembebasan lahan, agar pembangunan smelter dapat berjalan dan memberikan manfaat sesuai harapan.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan