DaerahHukum & Kriminal

URC Polres Tubaba Amankan Tiga Tersangka Pencurian Bibit Sawit

×

URC Polres Tubaba Amankan Tiga Tersangka Pencurian Bibit Sawit

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian bibit kelapa sawit di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua terduga pelaku pencurian berinisial BI (31) dan A (39), serta seorang terduga penadah berinisial M (44). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian bibit sawit tersebut.

Menurut AKP Juherdi, kasus ini bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban hendak memeriksa bibit kelapa sawit miliknya yang disiapkan untuk dijual dan disimpan di samping rumah.

Korban diketahui memiliki sekitar 3.000 pokok bibit sawit yang ditempatkan dalam polybag. Namun, saat melakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak 100 polybag bibit sawit telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” jelas AKP Juherdi, Minggu (18/10/2026).

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Saat Beraksi

AKP Juherdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dua terduga pelaku berinisial BI dan A berada di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim URC Sat Reskrim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kedua terduga pelaku sedang melakukan pencurian bibit sawit di lokasi yang sama.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan 78 pokok bibit sawit di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang digunakan kedua terduga pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian bibit sawit milik korban pada 5 Oktober 2026. Bibit sawit hasil pencurian tersebut selanjutnya dijual kepada seorang pria berinisial M.

Polisi Amankan Terduga Penadah dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah M di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan M beserta 82 pokok bibit sawit yang ditemukan tersimpan di belakang rumahnya. Selanjutnya, M bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 78 pokok bibit sawit dari mobil yang digunakan pelaku, 82 pokok bibit sawit dari rumah terduga penadah, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1756 FOG,” ungkap AKP Juherdi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polres Tubaba Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam kesempatan tersebut, AKP Juherdi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang dapat menimbulkan kerugian materiil.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. (*/Made)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan