BeritaDaerah

Kehilangan Barang Bukti di Karawang: Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Ancaman terhadap Keadilan

×

Kehilangan Barang Bukti di Karawang: Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Ancaman terhadap Keadilan

Sebarkan artikel ini

KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID — Dugaan hilangnya barang bukti dalam proses hukum kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mengusik rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan proses penyidikan dan meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Dr. Muhammad Gary Gagarin, SH., MH., pakar hukum pidana sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, menegaskan bahwa barang bukti merupakan elemen vital dalam pengungkapan tindak pidana.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Barang bukti adalah elemen krusial. Jika hilang, itu bisa sangat fatal bagi penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” tegas Gary dalam wawancara, Sabtu (18/10).

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Gary menekankan bahwa pengelolaan barang bukti harus berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Prosedur yang cermat, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk mencegah kelalaian maupun tindakan yang disengaja.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 231 ayat 1 KUHP telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Tak hanya sanksi pidana, aparat kepolisian yang terbukti lalai atau sengaja menghilangkan barang bukti juga bisa dikenai sanksi etik profesi,” ujarnya.

Pelanggaran Prosedur dan Bukti Tak Tercatat

Kasus terbaru menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur serius. Salah satu terdakwa diketahui masuk ke bank tanpa pendampingan penyidik untuk mengambil uang, yang menurut Gary merupakan pelanggaran berat.

“Tersangka harus selalu dalam pengawasan. Tidak boleh dibiarkan menyentuh barang bukti seperti uang secara mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gary menyoroti video penangkapan yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat sejumlah uang tunai, namun tidak tercantum dalam daftar resmi barang bukti yang disita.

“Jika uang itu bagian dari hasil kejahatan, kenapa tidak disita secara resmi? Atau apakah ada yang mencoba menyembunyikannya?” katanya.

Dampak Serius terhadap Persidangan

Ketidaksesuaian antara alat bukti dan barang bukti dapat menjadi celah besar dalam persidangan. Gary menyebut bahwa hakim akan mempertimbangkan hal ini dalam mengambil keputusan.

“Misalnya, disebutkan ada kerugian Rp80 juta, tapi uang itu tidak ditemukan. Ini jelas bisa jadi faktor meringankan bagi terdakwa,” ujarnya.

Gary menegaskan bahwa kasus seperti ini merusak kredibilitas institusi hukum dan harus dilaporkan ke Divisi Propam Polri atau Pengawasan Kejaksaan untuk diusut tuntas.

Seruan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Menutup pernyataannya, Gary menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari proses hukum. Setiap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti wajib ditindak,” pungkasnya.

(Chyo)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan