BeritaDaerahTNI/Polri

Kanit Reskrim Polsek Jerowaru Dicopot Usai Ucapkan Kalimat Rasis terhadap Warga Sumbawa

×

Kanit Reskrim Polsek Jerowaru Dicopot Usai Ucapkan Kalimat Rasis terhadap Warga Sumbawa

Sebarkan artikel ini

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang diduga melontarkan kalimat rasis kepada warga Sumbawa. Aipda S, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, resmi dicopot dari jabatannya setelah video berisi ujaran rasis yang ia lontarkan viral di media sosial.

Video Viral Picu Reaksi Publik

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Insiden tersebut terjadi pada Senin dini hari, 11 Agustus 2025, di sebuah villa di Kabupaten Lombok Timur. Dalam video berdurasi 3 menit 21 detik, Aipda S terlihat marah dan membentak seorang karyawan villa yang menagih pembayaran. Ia mengaku kehilangan uang puluhan juta rupiah dan membawa karyawan tersebut ke Polsek Jerowaru.

Namun yang memicu kemarahan publik adalah pernyataan rasis yang terekam dalam video. Aipda S terdengar mengatakan: “Kalian orang Sumbawa, padi pun tidak mau tumbuh. Makanya kalian cari makan di Lombok.” Kalimat tersebut dinilai merendahkan martabat etnis Sumbawa dan langsung memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

Kapolda NTB: “Sudah Dicopot dan Diproses Propam”

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, saat dikonfirmasi oleh media ontv.co.id melalui pesan singkat pada Senin, 18 Agustus 2025, menegaskan bahwa Aipda S telah dicopot dari jabatannya dan tengah diperiksa oleh Divisi Propam. “Sudah kami copot dan telah diperiksa. Polri tidak akan memberi ruang bagi aparat yang arogan dan rasis,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan perilaku serupa dari aparat kepolisian.

“Kalau masih ada aparat Polri yang bersikap seperti itu, segera laporkan ke saya atau kirim WA langsung,” tambahnya.

Permintaan Maaf dan Kemungkinan Sanksi PTDH

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Aipda S akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut, ia didampingi oleh istrinya dan menyatakan penyesalan atas ucapannya. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum dan disiplin internal.

Publik berharap Aipda S dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menghormati keberagaman suku serta budaya di Indonesia.

Publik Kecam Ujaran Rasis, Serukan Toleransi

Potongan video yang tersebar luas di berbagai platform media sosial telah memicu diskusi publik mengenai pentingnya toleransi dan etika aparat negara. Banyak pihak menilai bahwa pernyataan Aipda S tidak hanya melukai hati masyarakat Sumbawa, tetapi juga mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan