TULANG BAWANG LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius seiring masifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kebijakan ambang batas maksimal 30 persen skor deteksi AI pada karya ilmiah mahasiswa kini menuai kritik tajam. Aturan yang semula dimaksudkan untuk menjaga integritas akademik ini justru dituding berpotensi memberangus kualitas ilmiah dan kreativitas mahasiswa.(17/12/2025)
Sorotan keras tersebut datang dari seorang mahasiswa tingkat akhir Universitas Terbuka (UT) di wilayah Tulang Bawang, Lampung, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, ia menyebut sistem penilaian berbasis skor AI saat ini telah menciptakan “krisis nalar akademik” di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, mahasiswa berada dalam posisi dilematis karena harus memenuhi dua tuntutan yang saling bertentangan.
> “Di satu sisi, dosen pembimbing menuntut tulisan yang sempurna: bahasa baku, logika runtut, dan bebas kesalahan. Namun ketika standar itu dipenuhi, justru sistem deteksi AI seperti Turnitin atau DrillBit memvonis tulisan kami sebagai hasil mesin,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa algoritma deteksi AI cenderung mencurigai teks yang terlalu rapi, sistematis, dan konsisten secara struktur. Akibatnya, karya ilmiah yang mengikuti kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dan gaya akademik formal justru memperoleh skor AI tinggi.
> “Ini ironi. Menulis dengan baik kini dianggap kesalahan. Agar lolos sistem, mahasiswa terpaksa ‘merusak’ tulisannya sendiri—membuat kalimat tidak efektif, berbelit, bahkan tidak elegan—demi terlihat manusiawi di mata mesin. Kampus tanpa sadar sedang mendidik penulis yang buruk,” tegasnya.
Kritik juga diarahkan pada kepercayaan berlebihan terhadap alat deteksi AI yang dinilai belum matang secara metodologis. Ia menyoroti tingginya potensi false positive, terutama pada teks ilmiah, hukum, dan administratif yang memang memiliki pola bahasa formal.
> “Ketika kelulusan mahasiswa ditentukan oleh angka statistik dari sistem yang masih sering keliru, di situlah keadilan akademik dipertaruhkan. Mesin tidak mampu membedakan gaya bahasa akademisi dengan teks generatif AI,” katanya.
Dampak kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya bersifat teknis tetapi juga psikologis. Mahasiswa lebih sibuk mengakali algoritma ketimbang memperdalam substansi riset, kebaruan gagasan, dan kontribusi ilmiah.
> “Seharusnya skor AI tinggi pada tulisan yang bisa dibuktikan keasliannya justru diapresiasi sebagai indikator literasi akademik yang baik. Namun yang terjadi, mahasiswa malah dihukum. Ini bentuk ketidakadilan struktural,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mendesak pihak rektorat dan senat universitas untuk segera melakukan reformasi kebijakan penilaian karya ilmiah, tanpa menolak penggunaan teknologi secara total. Ia mengusulkan dua langkah konkret:
1. Menghapus angka mati: Skor AI tidak boleh menjadi vonis otomatis ketidaklulusan, melainkan hanya indikator awal evaluasi.
2. Mengembalikan penilaian pada proses akademik: Bukti riwayat pengetikan (version history), draf manual, serta referensi yang valid harus menjadi dasar utama penilaian.
“Jangan biarkan teknologi yang seharusnya membantu pendidikan berubah menjadi tiran yang membungkam nalar kritis. Penilaian akademik harus manusiawi, bukan semata ditentukan oleh mesin yang belum sempurna,” pungkasnya. (Muh/51617).












