DaerahPemerintahan

KPU Lampung Monitoring Coktas di Way Kanan, Pastikan Data Pemilih Akurat

×

KPU Lampung Monitoring Coktas di Way Kanan, Pastikan Data Pemilih Akurat

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ahmad Zamroni, melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Banjit dan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Zamroni didampingi Anggota KPU Kabupaten Way Kanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Nufi M. Yusuf, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Sudarto, serta staf KPU Way Kanan Heri Aryanto dan Taufik.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan optimal sekaligus memastikan data pemilih yang dihimpun sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ahmad Zamroni mengatakan, akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Karena itu, pencermatan secara langsung diperlukan agar data yang dihasilkan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Nufi M. Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan Coktas di Kabupaten Way Kanan telah dimulai sejak 8 September 2026. Pada Kamis, 17 September 2026, tahapan tersebut memasuki puncak pelaksanaan yang dilakukan secara menyeluruh di 15 kecamatan di Kabupaten Way Kanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pencermatan terhadap sejumlah kategori pemilih yang perlu diverifikasi, baik pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih yang Memenuhi Syarat (MS).

Pencermatan juga mencakup pemilih baru serta pemilih yang mengalami perubahan data. Untuk kategori TMS, petugas antara lain memeriksa pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi terhadap pemilih dengan usia ekstrem, termasuk mereka yang tercatat berusia di atas 100 tahun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan keakuratan data pemilih yang bersangkutan.

Nufi menambahkan, pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Way Kanan dalam menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sesuai ketentuan Pasal 14, KPU Kabupaten Way Kanan sebelumnya telah melakukan pengolahan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). KPU juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Way Kanan untuk memperoleh masukan terkait data pemilih.

Melalui pelaksanaan Coktas secara langsung, KPU Way Kanan terus berupaya menjaga kualitas PDPB sehingga data pemilih dapat tersusun secara lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelenggara pemilu dalam memastikan data pemilih tetap terpelihara dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.(*).

 

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan