BeritaDaerah

Eks Karyawan PDAM Bima Tuntut Hak Gaji 29 Bulan: Rp5,2 Miliar Belum Terbayar

×

Eks Karyawan PDAM Bima Tuntut Hak Gaji 29 Bulan: Rp5,2 Miliar Belum Terbayar

Sebarkan artikel ini

BIMA-NTB || ONTV.CO.ID — Sebanyak 60 eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima mendatangi kantor PDAM pada Rabu pagi (17/9/2025), menuntut pembayaran gaji dan hak-hak mereka yang belum dibayarkan selama 29 bulan. Aksi ini berlangsung sejak pukul 09.00 WITA, namun tidak satu pun pegawai PDAM, termasuk Direktur, terlihat hadir di kantor.

Menurut perwakilan eks karyawan, Musanif, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons dari Pemerintah Kabupaten Bima, DPRD, maupun manajemen PDAM, meski berbagai upaya telah dilakukan sejak 2021.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kami sudah kirim surat resmi ke Bupati dan Ketua DPRD pada Juli 2025 untuk audiensi, tapi tidak ada tanggapan. Hari ini kami datang untuk menuntut hak kami sampai titik darah penghabisan,” tegas Musanif kepada ontv.co.id via telepon.

Tunggakan Gaji Capai Rp5,2 Miliar

Para eks karyawan menuntut pembayaran gaji yang tertunggak selama 29 bulan, dengan total nilai mencapai Rp5,2 miliar. Mereka menyebut bahwa perjuangan ini telah berlangsung selama lima tahun tanpa penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah.

Musanif juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum PDAM, mengingat tidak ada transparansi maupun kehadiran pejabat PDAM saat aksi berlangsung.

“Kami beri waktu 1×24 jam. Jika tidak ada solusi dari Bupati dan Direktur PDAM, kantor ini akan kami ambil alih. Ini menyangkut kebutuhan anak dan istri kami,” ujarnya.

Putusan MA: Pemerintah Wajib Bayar

Kehadiran eks karyawan PDAM di kantor tersebut juga didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak banding dari PDAM dan Pemerintah Kabupaten Bima. Putusan tersebut memperkuat hak hukum para eks karyawan untuk menuntut pembayaran gaji mereka.

Direktur PDAM Mengundurkan Diri

Saat dikonfirmasi oleh ontv.co.id, Direktur PDAM Kabupaten Bima, M. Daus, menyatakan bahwa dirinya telah resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Bima.

“Saya sudah berjuang memperjuangkan hak karyawan, tapi belum ada solusi. Saya sudah sampaikan ke Bupati bahwa tunggakan gaji wajib dibayar jika ingin menyehatkan PDAM,” jelas M. Daus.

Ia juga menambahkan bahwa anggaran tahunan PDAM hanya Rp200 juta, jauh dari cukup untuk membenahi kondisi perusahaan. Mengenai status pengunduran dirinya, M. Daus menyebut masih menandatangani slip gaji sebagai bentuk tanggung jawab administratif.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan