KARAWANG||ONTV.CO.ID –
Sidang Gugatan sengketa lahan yang digunakan Pemda Karawang sebagai bangunan SDN Lemahabang IV dan kantor Korwilcambidik Lemahabang, telah usai di gelar di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam agenda sidang putusan yang digelar, Rabu (14/07), Majelis hakim menolak gugatan ahli waris M.Ateng Bin Uki.
Dengan berbagai pertimbangan dan kesimpulan dalam fakta persidangan.
Kendati alas hak atas lahan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama Ateng bin Uki masih dipegang ahli waris. Pihak PN memberikan tenggang waktu 2 Minggu sejak diketuk palu kepada penggugat untuk fikir fikir.
Atas keputusan tersebut, pihak penggugat, dengan kuasa hukum Mahfud SH.,MH menyebut akan melakukan upaya hukum lain demi memperoleh rasa keadilan terhadap kliennya
” Kami akan lakukan upaya hukum lanjut dengan lakukan banding, karena putusan PN karawwng dirasa masih belum adanya keadilan denga SHM sebagai alas hak lahan masih dipegang klien kami” Ujar Mahfud.
Hal senada juga ditegaskan kuasa ahli waris dari Almarhum M.Ateng, H.Entang Sonjaya yang mengatakan bahwa masih ada upaya hukum lain dalam proses mencari keadilan.
” Kami tetap akan lakukan upaya banding atas putusan PN Karawang, demi adanya keadilan dan kejelasan status lahan almarhum orang tua kami, dengan SHM yang masih kami pegang” Tegas H.Entang.
Lebih lanjut H.Entang merasa heran dengan pertimbangan majelis hakim yang spontan terjadi perubahan unsur majelis hakim saat putusan.
” Pada saat sidang putusan terjadi perubahan secara spontan unsur majelis hakim ketua dan anggota berubah, serta dinyatakan atas pertimbangannya pihak kami sejauh ini tidak kooperatif dengan pihak tergugat. Sehingga hakim menolak gugatan dengan menyatakan status lahan tidak jelas alias status quo. Kan aneh padahal SHM diterbitkan secara sah oleh BPN” Papar H Entang dengan nada heran
Fakta dilapangan pasca putusan PN diketahui plang pemberitahuan yang dipasang pihak penggugat pada gedung kantor koorwilcambidk sudah di copot paksa, padahal keputusan belum incraht.(ita)













