DaerahHukum & Kriminal

Lapas Way Kanan Gelar Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis

×

Lapas Way Kanan Gelar Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan dan narapidana dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) Way Kanan, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini merupakan upaya Lapas Way Kanan dalam meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak mereka untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, dan diikuti oleh pejabat struktural, petugas pelaksana, serta 70 warga binaan pemasyarakatan. Turut hadir Ketua LBH KIS Way Kanan, Sugiman, didampingi tiga orang advokat yang memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.

Dalam sambutannya, Kalapas Way Kanan, Riski Burhannudin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas dalam memberikan akses informasi hukum yang memadai kepada para tahanan dan narapidana.

“Kami ingin memastikan seluruh tahanan dan narapidana memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat lebih sadar hukum dan memperoleh informasi yang benar terkait proses hukum yang mereka hadapi,” ujar Riski.

Ia juga mengingatkan seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan. Hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik agar proses pembinaan berjalan lancar dan dapat menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum yang disampaikan oleh Ketua LBH KIS Way Kanan, Sugiman.

Dalam materinya, Sugiman menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terkecuali.

Menurutnya, keberadaan bantuan hukum gratis menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk bagi tahanan dan narapidana yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta mampu menjalani proses pembinaan secara optimal sebagai bekal untuk kembali dan berintegrasi di tengah masyarakat.

Program penyuluhan dan bantuan hukum ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Way Kanan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan