SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial KN alias D (38) di kediamannya di Jalan Bah Kapul Kiri (Lorong 9 Parluasan), Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (13/6/2025) malam.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 2,99 gram, 6 klip plastik kosong, 2 unit HP Android, serta uang tunai Rp250.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Lorong 9 Parluasan.
“Mendapatkan informasi itu, tim opsnal segera bergerak cepat untuk mencari dan menyisir lokasi,” ujar AKP Joni kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka KN alias D mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial R. Polisi sempat berupaya melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, namun terkendala karena nomor telepon yang digunakan R sudah tidak aktif.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KN alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)












