MANADO|| ONTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berkembang. Hingga 14 April 2025, Polda Sulut telah menahan empat dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah senilai Rp8,9 miliar.
Para tersangka yang telah ditahan adalah Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, Asiano Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, dan Jeffry Korengkeng. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Sementara itu, tersangka kelima, Hein Arina, yang merupakan petinggi BPMS GMIM, masih berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa kasus ini melibatkan oknum tertentu dan bukan mencerminkan keseluruhan institusi GMIM maupun pemerintahan Sulut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar **Rp21,5 miliar** yang diberikan oleh Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dalam rentang waktu 2020-2023. Penyidik menemukan indikasi mark-up anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Saat ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.***












