DaerahHukum & Kriminal

Satpol PP Indramayu Bantah Rekayasa Barang Bukti Miras, Ungkap Dugaan Modus Pedagang

×

Satpol PP Indramayu Bantah Rekayasa Barang Bukti Miras, Ungkap Dugaan Modus Pedagang

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, S.Sos., memberikan klarifikasi terkait tudingan rekayasa barang bukti (BB) minuman keras (miras) palsu dalam proses penindakan dan pemusnahan. Ia membantah adanya rekayasa yang dilakukan oleh petugas dan menyebut temuan botol berisi cairan yang diduga oplosan sebagai upaya pengelabuan oleh pihak pedagang.(16/10/26)

Opik menjelaskan, temuan botol miras yang berisi cairan berbeda dari produk aslinya tersebut diduga merupakan modus yang digunakan pemilik atau agen miras untuk mengelabui petugas saat operasi penertiban berlangsung.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menurutnya, sebelum operasi dilaksanakan, tim di lapangan telah mencurigai adanya upaya mengemas cairan lain ke dalam botol bermerek dengan kondisi segel luar yang tampak masih utuh.

“Mereka sengaja menyerahkan barang bukti palsu tersebut saat razia, dengan harapan stok miras asli yang disembunyikan tidak disita petugas,” ujar Opik Hidayat dalam keterangannya.

Temukan Cairan Diduga Oplosan Saat Penindakan

Saat melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Cantigi dan Jatibarang, tim operasi Satpol PP menemukan sejumlah kemasan yang dinilai mencurigakan karena memiliki tanda khusus.

Meski bagian luar botol terlihat rapi dan segelnya tampak utuh, petugas melakukan pemeriksaan sampel di lokasi. Berdasarkan keterangan Opik, pemeriksaan tersebut menemukan cairan yang diduga merupakan oplosan, bukan minuman sesuai dengan label pada kemasan.

Atas temuan tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan rekayasa barang bukti sebagaimana tudingan yang beredar.

Untuk memperkuat klarifikasinya, Opik menyebut pihaknya memiliki rekaman video bertanggal 9 September yang mendokumentasikan penemuan dugaan modus pengelabuan tersebut sejak awal penindakan.

Temuan itu, lanjutnya, juga telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan sebagai bagian dari pelaporan kegiatan penertiban.

“Tidak benar ada rekayasa dari anggota kami. Video dokumentasi sejak 9 September menjadi bukti transparan bahwa modus pengelabuan ini murni dilakukan oleh pihak pedagang,” tegasnya.

Miras Hasil Razia Tetap Dimusnahkan

Opik menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban, baik yang dinyatakan sebagai miras asli maupun botol berisi cairan yang diduga palsu atau oplosan, tetap dimusnahkan sesuai dengan kebijakan penindakan yang diterapkan pihaknya.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat peredaran minuman yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, langkah penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberantas peredaran miras ilegal sesuai arahan Bupati Indramayu.

Sebelum melakukan penindakan tegas, Satpol PP mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada 172 pedagang dan agen. Upaya tersebut juga disertai pemberian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3.

Langkah itu dilakukan agar para pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memiliki kesempatan untuk mematuhi peraturan daerah sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.

Satpol PP Indramayu Tegaskan Komitmen Transparansi

Di akhir keterangannya, Opik mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Indramayu berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam penegakan peraturan daerah serta penertiban peredaran minuman keras ilegal.

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Satpol PP Indramayu berharap persoalan terkait dugaan rekayasa barang bukti dapat dipahami secara proporsional berdasarkan keterangan pihak terkait dan bukti pendukung yang tersedia.(Triyono)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan