SUMABAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID – Tim gabungan TNI dan Polri Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Senin (15/09) pukul 14.30 WITA.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Pjs Danramil 1628-02/Sekongkang Kodim 1628/Sumbawa Barat, Lettu Cpl Syamsul Supriadi, bersama Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, SH., MH., dengan melibatkan 16 personel gabungan dari intelijen TNI dan Satnarkoba Polres.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap dua inisial: A dan K alias D (40), yang diduga sebagai pengedar sabu. Setelah rapat koordinasi, tim bergerak menuju lokasi kos-kosan di Desa Pasir Putih pada pukul 19.17 WITA.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dalam kamar kos, yakni NI (20) dan F (27). Sementara itu, pemilik kamar kos atas nama A.K (33) berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Di kamar kos lainnya, tim juga berhasil menangkap A.K alias D dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan:
- 30 lembar plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 10,21 gram
- Alat hisap (bong), sekop, jarum sumbu, kaca, gunting, dan korek api
- 1 timbangan digital .2 unit handphone Android dan 1 unit iPhone
- Uang tunai sebesar Rp6.250.000
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Taliwang, untuk diedarkan ke wilayah Maluk.
Proses Hukum Berlanjut
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa Barat. Untuk sementara, mereka ditahan selama 20 hari ke depan guna penyelidikan lanjutan,” jelas Lettu Cpl Syamsul Supriadi, Selasa (16/09/2025).
(Barsa-NTB)












