SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Konflik internal antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyebabkan Dana Desa (DD) tahun 2025 gagal direalisasikan. Permasalahan ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang memimpin mediasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025).
Kepala DPMN: Baru Kali Ini Dana Desa Gagal Cair karena Konflik Internal
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMN) Simalungun, Sarimuda Purba, mengungkapkan bahwa selama bertugas, baru kali ini Dana Desa tidak bisa dicairkan akibat konflik antara Pangulu dan Maujana.
“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, untuk menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Namun, tahap pertama sebesar 60% gagal dicairkan. Masih ada peluang pada tahap kedua dan ketiga, meski jumlahnya hanya 40%,” jelas Sarimuda.
Akibat konflik ini, berbagai program prioritas desa terhenti, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur.
Kronologi Konflik dan Dampaknya
Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa konflik sudah berlangsung sejak 2024. Meski sempat difasilitasi dan dibuat kesepakatan damai, ketegangan kembali memuncak di 2025. Maujana menolak menandatangani berkas Dana Desa, sementara Pangulu mengganti perangkat desa dan Maujana secara sepihak, yang dinilai melanggar aturan.
Dari pihak Maujana, Adi Elbert menuding Pangulu telah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk menggelar Musyawarah Desa tanpa melibatkan Maujana dan mengganti kader desa tanpa prosedur.
Sementara Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, menyatakan bahwa konflik bermula dari penolakan Maujana terhadap usulan perusahaan dalam program ketahanan pangan. Ketidakhadiran Maujana dalam rapat-rapat penting dan penolakan menandatangani dokumen dianggap memperkeruh situasi.
Seruan Tegas dari Pemerintah Daerah
Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego demi kepentingan masyarakat. Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa konflik ini telah merugikan masyarakat secara langsung.
“Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian soal Dana Desa yang tidak cair, saya yang akan disalahkan. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan hati nurani dan kepentingan rakyat.
“Bayangkan kalau kalian penerima BLT, tapi bantuan itu tidak cair gara-gara konflik elite desa. Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” pesannya.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai solusi, Bupati memerintahkan DPMN dan Inspektorat untuk segera menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap konflik ini segera berakhir agar Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagori Purwodadi.
(S.Hadi Purba)












