EditorialPendidikan

Polemik LKS dan Seragam di Sekolah Negeri: Ketika Regulasi Dilanggar, Siapa yang Bermain?

×

Polemik LKS dan Seragam di Sekolah Negeri: Ketika Regulasi Dilanggar, Siapa yang Bermain?

Sebarkan artikel ini

EDITORIAL || ONTV.CO.ID – Pendidikan negeri seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi keadilan, inklusivitas, dan akuntabilitas. Namun, dua isu klasik terus menghantui dunia sekolah: pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan penjualan seragam sekolah. Meski regulasi sudah jelas, praktik pelanggaran terus terjadi, menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengambil untung dari ketidakpatuhan ini?

LKS: Fungsi Edukasi yang Tergelincir ke Komersialisasi

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

LKS seharusnya menjadi alat bantu pembelajaran, bukan komoditas wajib beli. Di lapangan, banyak siswa masih dipaksa membeli LKS dari sekolah atau koperasi, meskipun Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang pungutan di luar ketentuan.

  • Oknum guru, koperasi sekolah, dan distributor buku sering terlibat dalam kerja sama terselubung.
  • Komite sekolah yang seharusnya mengawasi justru kadang menjadi bagian dari sistem.

Praktik ini diperhalus lewat dalih “kesepakatan bersama” yang membingungkan orang tua.

Seragam Sekolah: Identitas yang Dijual Mahal

Seragam adalah simbol keseragaman, namun kerap menjadi beban ekonomi bagi orang tua. Harga seragam yang dijual oleh koperasi sekolah bisa mencapai jutaan rupiah—di Jawa Timur, sempat menyentuh angka Rp2,3 juta, memicu moratorium penjualan.

Padahal, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 menegaskan:

  • Pengadaan seragam harus transparan.
  • Orang tua berhak memilih tempat pembelian sesuai kemampuan ekonomi.

Namun, “mafia seragam” ditengarai menjadikan penjualan massal sebagai ladang untung, dengan sekolah menjadi kanal distribusi.

Minimnya Pengawasan: Celah untuk Pelanggaran Berulang

Meski regulasi kuat, pengawasan lemah. Orang tua takut melapor karena khawatir anak akan diperlakukan berbeda. Dinas pendidikan di daerah pun dinilai kurang responsif terhadap keluhan masyarakat.

Sikap Pemerintah: Tegas di Atas Kertas, Lemah di Lapangan

Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjadi ruang komersialisasi. Menteri Nadiem Makarim menyatakan bahwa seragam dan atribut adalah pilihan individu, bukan paksaan institusi. Pemerintah juga mendorong transparansi dan penghapusan pungutan ilegal.

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Kanal pengaduan belum sepenuhnya responsif, dan sanksi terhadap pelanggaran nyaris tidak terdengar.

Rekomendasi: Menuju Sekolah yang Transparan dan Adil

Untuk mengakhiri praktik ini, diperlukan langkah konkret:

  • Penguatan komite sekolah sebagai pengawas diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas internal
  • Saluran pengaduan yang aman dan aktif diharapkan dapat mempermudah orang tua menyampaikan keluhan
  • Edukasi kepada guru dan kepala sekolah diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap regulasi
  • Sanksi tegas bagi pelanggaran dapat  menciptakan efek jera dan budaya disiplin

Kasus LKS dan seragam adalah cerminan bagaimana regulasi belum cukup jika tak disertai komitmen etis dan pengawasan kuat. Bila pendidikan dijadikan lahan bisnis, maka nilai-nilai integritas pun dipertaruhkan.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan