BeritaDaerahPendidikan

Diduga Kepala MTsN 5 Bengkalis Tepis Permendikbud, Komite Tetapkan Kutipan Dana Perpisahan Siswa

×

Diduga Kepala MTsN 5 Bengkalis Tepis Permendikbud, Komite Tetapkan Kutipan Dana Perpisahan Siswa

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS-RIAU || ONTV.CO.ID – Kegiatan perpisahan siswa MTsN 5 Bengkalis yang direncanakan usai Ujian Akhir Tahun Ajaran 2025–2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak komite sekolah bersama orang tua/wali siswa disebut menetapkan kutipan dana sebesar lebih dari Rp300 ribu per siswa. Dugaan ini memunculkan polemik karena bertentangan dengan aturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kronologi Kutipan Dana

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Informasi masyarakat kepada media menyebutkan bahwa Kepala MTsN 5 Bengkalis, Agus, diduga turut serta dalam rencana penggalangan dana perpisahan. Namun saat tim media mendatangi sekolah pada Jumat (13/2/2026), Agus tidak berada di tempat. Sejumlah guru, termasuk Bapak Salam, membenarkan adanya kutipan dana, tetapi menegaskan bahwa keputusan tersebut murni hasil rapat komite bersama orang tua siswa.

Melalui pesan WhatsApp, Agus mengakui adanya kutipan dana oleh komite, namun menolak disebut terlibat langsung dalam musyawarah. Ia menyatakan kegiatan perpisahan merupakan inisiatif orang tua dan komite, bukan kewajiban sekolah.

“Acara kemeriahan itu atas keinginan orang tua siswa dan komite, tidak ada kaitannya dengan aturan larangan kepada pihak sekolah,” ungkap Agus.

Aspek Hukum dan Regulasi

Praktik kutipan dana di sekolah negeri, termasuk MTsN, jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar.

Beberapa poin penting terkait aturan pungutan perpisahan:

  • Pungli: Pungutan uang perpisahan, berapapun jumlahnya, dikategorikan sebagai maladministrasi dan pungutan liar.
  • Larangan resmi: Surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama menegaskan sekolah negeri dilarang memungut biaya perpisahan/wisuda.
  • Kesepakatan tetap salah: Meski disepakati komite dan orang tua, pungutan tetap ilegal karena bertentangan dengan hukum.
  • Sanksi pidana: Pihak sekolah atau komite dapat dijerat pasal pemerasan (Pasal 423/368 KUHP) atau tindak pidana korupsi (UU Tipikor).
  • Wajib dikembalikan: Dana yang sudah dipungut harus dikembalikan kepada orang tua/wali murid.

Sumbangan vs Pungutan

Komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, tetapi bentuknya harus berupa sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. Penetapan nominal kutipan yang bersifat wajib jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

(RR2)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan