MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB senilai Rp39,266 miliar. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 ini disebut sarat permainan sistematis sejak tahap awal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
MAKI: Ada Cashback 30 Persen, Bukti Sudah Dikantongi
Ketua MAKI, Heru, dalam konferensi pers di Resto Piring Kosong, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi enam aktor utama—tiga pejabat dan tiga oknum non-pejabat—yang diduga mengatur proyek secara terstruktur. Mereka disebut memiliki kedekatan dengan penguasa dan berperan menentukan vendor hingga mengatur skema cashback sebesar 30% dari nilai proyek.
“Kami sudah mengantongi bukti aktivitas mencurigakan, termasuk pencairan dana tunai dari rekening bank di luar NTB dan penyerahan cashback miliaran rupiah di salah satu hotel di Mataram,” ujar Heru.
MAKI mencatat bahwa dari total nilai proyek, cashback yang telah terealisasi mencapai Rp11,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 30 bidang kejuruan di 11 SMK penerima, dengan rata-rata Rp1,5 miliar per jurusan.
Cacat Prosedural dalam Penyusunan RAB
Selain dugaan gratifikasi, MAKI juga menyoroti cacat prosedural dalam penyusunan RAB. Heru menyebut bahwa RAB seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan sekolah sesuai petunjuk teknis, namun dalam praktiknya justru dipaksakan dari atas.
“Kalau dari hulu sudah kotor, hilirnya pasti bermasalah,” tegas Heru.
Meski menyebut adanya permainan sistematis, MAKI belum menemukan keterlibatan langsung dari Kabid SMK maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Kadis Dikbud NTB Bantah Intervensi
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Dikbud NTB, Supriadi, membantah adanya intervensi. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan alat peraga dilakukan oleh sekolah sesuai juknis, kemudian diproses melalui e-purchasing.
“Sekolah menyusun kebutuhan, mempresentasikan, lalu diserahkan ke PPK untuk dibelikan melalui e-purchasing. Selama proses, PPK tetap berkomunikasi dengan pihak sekolah,” jelas Supriadi.
(Barsa-NTB)










