BeritaDaerahTipikor

Dugaan Korupsi Rp540 Juta, Kades Desa Jorok dan Ketua LPM Utan Ditahan Kejari Sumbawa

×

Dugaan Korupsi Rp540 Juta, Kades Desa Jorok dan Ketua LPM Utan Ditahan Kejari Sumbawa

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lahan desa senilai Rp540 juta. Ketiganya adalah Kepala Desa Jorok berinisial MR, Ketua LPM Utan berinisial DS, dan seorang anggota LPM berinisial Z. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa melalui mekanisme resmi desa.

Dana Sewa Lahan Tak Masuk PADes

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (15/9), Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH, menjelaskan bahwa kontrak sewa lahan dimulai sejak 2021 dan berlaku hingga 2033. Namun, uang sewa sebesar Rp540 juta tidak pernah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

“Dana itu seharusnya menjadi pemasukan sah untuk desa, tapi justru dibagikan oleh Kades tanpa mekanisme dan peruntukan yang sah,” tegas Hendi Arifin.

Aliran Dana Rp270 Juta Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari menemukan bahwa sekitar Rp270 juta dari total dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keterlibatan Kades dinilai krusial karena pencairan dana tidak mungkin terjadi tanpa tanda tangan resmi dari kepala desa.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumbawa.

Jerat Hukum dan Potensi Tersangka Baru

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi pertanyaan media terkait potensi tersangka baru, Kajari menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

“Semua tergantung perkembangan hasil penyidikan,” tutup Hendi Arifin.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan