SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate resmi tidak diperpanjang oleh pemerintah sejak akhir tahun 2022, sehingga keberlanjutan pengelolaan lahan tersebut menjadi perbincangan publik. Ketua Pimpinan Cabang Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Simalungun, Sariman Manurung SmHK, mendesak agar lahan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.
Dalam keterangannya pada Minggu (15/6), Sariman Manurung menyampaikan bahwa PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate tidak lagi memiliki hak pengelolaan lahan perkebunan yang terletak di Jalan Besar Dolok Merangir, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perusahaan sebelumnya mengajukan perpanjangan HGU, namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Sariman mengungkapkan bahwa meskipun PT Bridgestone telah mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, dokumen yang dikeluarkan hanyalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Dengan demikian, menurutnya, lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Aidil Friadi, Asisten HRD Generasi Affair (GA), membenarkan bahwa HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate telah berakhir sejak akhir tahun 2022. Ia juga menyebutkan bahwa perpanjangan HGU telah diusulkan sejak dua tahun sebelum 2019, namun tidak mendapatkan persetujuan hingga akhirnya masa HGU berakhir.
Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil untuk memastikan bahwa hak atas lahan dapat dikelola secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(S.Hadi Purba)












