SUBANG || ONTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Blanakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, yang terjadi di SD Kertamukti, Desa Jayakmukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Korban dalam kasus ini adalah Masriah (60), seorang PNS yang tinggal di Dusun Tanjungsari RT/RW 05/01, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto, S.I.P., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 14:47 WIB.
Pelaku yang tidak bekerja yaitu AR (23) dan NJ (18), telah melakukan tindak pidana pencurian di SD Kertamukti.
Barang yang hilang 12 unit chronebook merk Accer, 1 buah laptop merk Accer, 1 unit infokus, 1 buah tabung gas 3kg dan 1 buah Tripod, dengan kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp73.160.000.
“Kami berhasil mengamankan pelaku AR, warga Kampung Karangjaya, Desa Blanakan dan satu pelaku lainnya, NJ warga Kertamukti Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang,” jelas Iptu Andri, Kapolsek Blanakan.(15/12/2024)
Kapolsek mengatakan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan, pelaku AR dan NJ telah mengakui seluruh perbuatannya dan pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.
Kapolsek menambahkan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap setiap tindak kriminalitas di Wilayah Hukum Polsek Blanakan.***












