BeritaDaerahInsfrastruktur

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Losarang Diduga Langgar K3, Pekerja Tak Gunakan APD

×

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Losarang Diduga Langgar K3, Pekerja Tak Gunakan APD

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Losarang, Kabupaten Indramayu, diduga kuat melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah pekerja di lokasi proyek yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

Pantauan langsung tim Ontv.co.id di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan helm, rompi keselamatan, sepatu boots, maupun perlengkapan pelindung lainnya yang seharusnya menjadi standar minimum dalam proyek konstruksi.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mewajibkan pihak pelaksana menyediakan APD sesuai potensi bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) juga mewajibkan pelaksana proyek untuk menyediakan pelatihan K3, pengawasan berkala, dan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik. Namun, hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa papan informasi proyek pun tidak terlihat terpasang.

“Kami tidak ingin ada kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian dalam penerapan K3. Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan,” tegas Budi/Sambo, tokoh masyarakat yang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan investigasi.

Budi/Sambo juga meminta agar panitia pelaksana proyek segera memperbaiki sistem K3 dan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai standar. Jika terbukti melanggar, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa papan informasi proyek sebelumnya sempat dipasang di tembok, namun kini tidak terlihat lagi.

(Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan