BeritaDaerahPolitik

Ditemui Usai Wawancara PTPS Kecamatan Blanakan, Ketua Panwascam : Anggota Dewan Harus Ajukan Cuti Untuk Ikut Kampanye

×

Ditemui Usai Wawancara PTPS Kecamatan Blanakan, Ketua Panwascam : Anggota Dewan Harus Ajukan Cuti Untuk Ikut Kampanye

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Harus Izin Sekwan Untuk Ikut Kampanye

Subang || ONTV.CO.ID – Ditemui Usai Wawancara Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Blanakan yang diikuti 83 peserta calon yang berasal dari 4 desa diantaranya Desa Cilamaya Girang, Blanakan, Rawameneng dan Desa Tanjung tiga,Ketua Panwascam Triyono, S.Ip., ketika dikonfirmasi terkait anggota DPRD yang ikut dalam kampanye mengatakan beberapa hal.

Triyono mengatakan anggota DPRD terutama yang berasal dari Kecamatan Blanakan dapat ikut dalam kampanye selama mengantongi izin dari Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) Kabupaten Subang.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Anggota DPRD masuk kategori sebagai Pejabat Daerah, bila akan ikut berkampanye di Pilkada harus mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” jelas Triyono.(14/10/2024)

Triyono menambahkan bahwa cuti bisa harian, beberapa hari maupun berkala apabila kampanye dilaksanakan pada hari kerja disesuaikan dengan agenda kerja anggota dewan, sedangkan bila hari libur atau diluar hari kerja tidak perlu ajukan cuti atau izin.

Hal ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota da Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan : a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b menjalani cuti diluar tanggungan negara.

“Kami dari Panwascam Blanakan memastikan hal tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Triyono.

Kecamatan Blanakan sendiri memiliki tiga orang perwakilan yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang diantaranya H. Adik LF Solihin (PDI Perjuangan), H. Karya Sumitra Zakaria (Golkar) dan Ratno Hartono Syaripudin, S.Si. (PAN).(nanang suparman)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan