BeritaDaerah

Pemkab Sumbawa Mulai Proses Usulan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Bergerak Cepat

×

Pemkab Sumbawa Mulai Proses Usulan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), proses pengusulan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dimulai. Langkah ini menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, saat dikonfirmasi oleh ontv.co.id melalui sambungan telepon pada Kamis (14/08), menyampaikan bahwa proses pengusulan formasi PPPK paruh waktu telah berjalan sejak 7 Agustus dan akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“BKPSDM selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda) sedang menyusun rincian kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB,” ujar Dr. Budi.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga kategori pelamar yang dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
  2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum mengisi formasi.
  3. Pelamar umum yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan penempatan.

Prioritas Pengusulan Formasi

Pengusulan formasi PPPK paruh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:

  • Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
  • Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN namun aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Dasar hukum pengusulan ini jelas tercantum dalam surat Menteri PANRB. Tim Panselda sedang bekerja intensif untuk menyusun formasi sesuai kebutuhan instansi,” tambah Sekda.

Informasi Tambahan

Pemkab Sumbawa juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian PANRB untuk memastikan kelengkapan data dan prosedur pengusulan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi pemerintah daerah.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan