SUBANG || ONTV.CO.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1915-Sekre/2025, tertanggal 11 Juli 2025 yang menegaskan larangan kegiatan tabungan siswa di satuan pendidikan. Edaran ini berlaku untuk seluruh jen TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Drs. Nunung Suryani, M.Si., bertujuan melindungi siswa dari penggalangan dana yang tidak terpantau dan berpotensi menyalahi aturan.
Poin-Poin Krusial dalam Surat Edaran:
- Tidak boleh ada kegiatan menabung yang dikoordinir oleh guru atau pihak sekolah tanpa kerja sama resmi dengan lembaga keuangan.
- Kegiatan menabung hanya bisa dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK..
- Kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengumpulan dana siswa.
- Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin keamanan dana siswa dan mendorong satuan pendidikan agar fokus pada tugas utamanya: memberikan layanan belajar yang berkualitas.
Edaran ini disambut dengan beragam tanggapan dari masyarakat pendidikan. Banyak pihak mengapresiasi upaya pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik pengumpulan dana yang berpotensi merugikan siswa, sambil berharap agar solusi menabung yang aman tetap tersedia melalui mekanisme yang sesuai regulasi.(red)












