SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mohammad Hatta, bersama anggota fraksi, secara resmi melaporkan dugaan cacat hukum dan prosedural dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Pemerintah KSB ke Pemerintah Provinsi NTB, Jumat (11/07/2025).
Poin-poin utama laporan:
- Dokumen RPJMD dinilai cacat hukum karena disusun secara terburu-buru dan tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RPJMD.
- Fraksi PAN meminta pembatalan seluruh proses penyusunan Raperda RPJMD dan menuntut agar dikembalikan ke prosedur normal demi menjaga legalitas dan kualitas dokumen pembangunan lima tahunan.
- Tidak ada sinkronisasi data antara RPJMD daerah dan RPJMN nasional, yang berpotensi menghambat implementasi program pembangunan pusat di tingkat daerah.
Pernyataan Mohammad Hatta:
“RPJMD bukan dokumen sembarangan. Ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan. Jika disusun asal-asalan, maka masa depan daerah bisa tersesat,” tegasnya.
Respons Pemprov NTB:
Pj. Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditelaah lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi RPJMD agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Makna di balik aksi Fraksi PAN:
Langkah ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kehormatan lembaga dan memastikan produk hukum daerah sah secara prosedur dan substansi.
(Biro-KSB)












