DaerahHukum & Kriminal

Mahasiswa di Banjar Margo Diamankan dengan 10 Butir Ekstasi

×

Mahasiswa di Banjar Margo Diamankan dengan 10 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RR (25), yang berstatus sebagai mahasiswa, berhasil diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dimaksud.

“Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 3,32 gram,” jelas Iptu Jhoni Apriwansyah, Minggu (14/06/2026).

Dari hasil interogasi awal, tersangka RR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri bandar atau pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna atau pemilik barang bukti, tetapi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakangnya,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tulang Bawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan