Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, pelaku diduga nekat membacok korban menggunakan senjata tajam setelah aksinya mencuri satu karung berondolan sawit diketahui oleh korban dan ditegur secara baik-baik.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk, S.I.K, M.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/6/2025).

“Benar, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima ditegur saat ketahuan mencuri dan membawa berondolan sawit,” ujar IPDA Sarlin dalam keterangan resminya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup parah di bagian tangan kanan dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memburu pelaku yang diketahui melarikan diri usai kejadian.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib guna penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor Syahrial
(Rilis Alfian top)











