PURWAKARTA || ONTV.CO.ID —Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya, dengan menangkap 10 orang tersangka dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari. Para pelaku terlibat dalam distribusi berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Dilansir dari detik.com. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa dari sepuluh tersangka, delapan di antaranya merupakan pengedar, sementara dua lainnya adalah pengguna sabu. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran.
Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba, termasuk Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka. Modus operandi yang digunakan para pelaku semakin bervariasi, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 123,88 gram sabu
- 97,7 gram ganja
- 33,91 gram tembakau sintetis
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, dua pengguna sabu akan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.
Polres Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Purwakarta dapat ditekan secara signifikan.***












