KARAWANG || ONTV.CO ID – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang, setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus penggelapan tanah diajukan, kini Enjun Bin Kolasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/001/IV/2023.
Saat dikonfirmasi wartawan salah seorang ahli waris atau pelapor, H. RF mengatakan, terlapor kini jadi DPO Polres Karawang.
“Ya saya dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Enjun Bin Kalosi, yang mempermainkan perkara tanah,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di Kecamatan Pakisjaya.
EN diduga tetap menyewakan lahan tersebut meskipun kuasa kepemilikannya telah dicabut sejak 7 Januari 2023.
Meski tidak lagi memiliki kuasa resmi, EN tetap melakukan penggarapan lahan dan mangkir dari pemanggilan polisi dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/001/IV/2023.
Nama: Enjun Bin Kalosi
TTL : Karawang, 8 Mei 1973
Jenis Kelamin: Pria
Agama: Islam
Alamat: Dusun Kedawung RT/RW 003/003, Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 27 Maret 2023.
Kontak Informasi:
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Enjun Bin Kalosi, diharapkan segera menghubungi Satreskrim Polres Karawang di nomor 08111577110 .
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu proses penyelidikan demi terwujudnya keadilan dan keamanan. Kerja sama dari semua pihak sangat diharapkan.
Informasi ini disampaikan untuk kepentingan publik dan mendukung penegakan hukum.(Haris Pranatha)












