SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID — Mega proyek Bendungan Bintang Bano senilai Rp1,44 triliun yang diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 14 Januari 2022 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil Nusa Tenggara Barat. Proyek strategis nasional yang berlokasi di Desa Bangkat Munteh, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, diduga melanggar standar mutu beton dalam pelaksanaan konstruksinya.
Dugaan Pelanggaran Mutu Beton
Kuasa hukum masyarakat sipil NTB, Muhammad Arif, mengungkapkan keprihatinannya kepada jurnalis ONTV pada Sabtu (13/09/2025). Ia menyoroti pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano, khususnya pada area BB 13 dan BB 14, yang menurutnya menyimpang dari ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.
“Pengecoran beton dilakukan tanpa melibatkan lembaga bersertifikasi resmi, padahal sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5, pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga berlisensi,” tegas Arif.
Potensi Kerugian Negara dan Krisis Kepercayaan Publik
Arif menilai tindakan kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut merusak kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah.
Masyarakat sipil NTB bersama LSM Forum Masyarakat Sumbawa Barat telah mengamankan dokumen dan bukti fisik hasil pekerjaan, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pengecoran beton dan proses pengendaliannya.
Sorotan Tambahan: Proyek Bronjong Sungai Brang Rea
Selain Bendungan Bintang Bano, Arif juga menyoroti proyek bronjong di aliran Sungai Brang Rea hingga Taliwang. Ia menyebut kualitas pekerjaan tidak bermutu dan manfaatnya tidak dirasakan lama oleh masyarakat, terutama di wilayah rawan banjir seperti Kecamatan Brang Rea.
“Kami akan mengusut tuntas seluruh hasil pekerjaan yang mencederai nama baik pemerintah,” pungkas Arif.
(Barsa-NTB)










