LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Pernyataan terbuka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Jumadil, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Dinilai terlalu sering mengumbar persoalan internal ke publik, Jumadil kini menjadi sorotan serius dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan anggota DPRD setempat.
HIMPAUDI: Sekdis Harus Fokus Administrasi, Bukan Bicara di Media
Ketua HIMPAUDI Lombok Timur, Usman, menegaskan bahwa seorang Sekdis memiliki peran strategis dalam mendukung kepala dinas, khususnya dalam urusan administrasi dan tata kelola kelembagaan. Ia menilai sikap Jumadil yang terlalu vokal di ruang publik justru berpotensi menimbulkan salah paham dan kegaduhan.
“Sekdis itu mestinya fokus pada urusan keadministrasian. Jangan semua hal diumbar di publik, apalagi yang berada di luar kewenangan,” tegas Usman, Selasa (12/8/2025).
Usman juga mengkritik komentar Sekdis terkait dana pokok pikiran (pokir) DPRD untuk lembaga pendidikan. Menurutnya, dana pokir adalah bentuk kepedulian wakil rakyat yang seharusnya diapresiasi, bukan dipertentangkan.
“Ini program baik untuk sekolah, jadi semua pihak harus mendukung,” ujarnya.
HIMPAUDI Apresiasi DPRD, Minta Bupati Evaluasi Sekdis
HIMPAUDI Lombok Timur mengapresiasi DPRD atas dukungan terhadap satuan pendidikan anak usia dini di berbagai dapil. Namun, Usman yang juga menjabat sebagai Sekretaris HIMPAUDI NTB meminta Bupati Lombok Timur segera mengevaluasi kinerja Sekdis Dikbud.
“Pendidikan ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan sampai kepentingan mereka terganggu oleh polemik yang tidak perlu,” tegasnya.
DPRD: Pejabat Dinas Harus Tahu Tupoksinya
Anggota Fraksi Golkar DPRD Lombok Timur, Saifullah, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa Sekdis seharusnya tidak mengomentari kebijakan legislatif secara terbuka.
“Semua permasalahan internal harus dibicarakan dalam forum resmi, bukan diumbar di media,” ujar Saifullah.
Ia menekankan bahwa hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah sudah diatur dalam mekanisme pemerintahan. Pejabat eselon, menurutnya, harus memahami batasan komunikasi publik.
“Yang boleh mengkritik DPRD adalah masyarakat dalam rangka menyampaikan aspirasi. Pejabat dinas sebaiknya fokus pada tupoksinya,” tambahnya.
DPRD Jadwalkan Rapat Klarifikasi
Merespons polemik tersebut, DPRD Lombok Timur menjadwalkan rapat kerja klarifikasi pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 09.30 WITA di Kantor DPRD. Melalui surat resmi bernomor 100.1.4.4/91/DPRDIW2025, Dewan memanggil Pimpinan DPRD, Komisi II dan IV, Kepala Dinas Dikbud, Sekdis, serta para kepala bidang terkait.
Agenda utama rapat adalah klarifikasi pelayanan dan data fasilitas pendidikan sekolah negeri maupun swasta. Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar polemik tidak berlarut dan fokus pembangunan pendidikan tetap terjaga.
(den)












