BeritaDaerah

Kades Tongo Diduga Terbitkan Sertifikat Fiktif 11 Hektare, Warga Desak Mundur

×

Kades Tongo Diduga Terbitkan Sertifikat Fiktif 11 Hektare, Warga Desak Mundur

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID – Pemerintah Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat kembali diguncang polemik. Kepala Desa Idham Khalid didesak mundur oleh ratusan warga setelah muncul dugaan penerbitan sporadik fiktif seluas 11 hektare atas nama istrinya berinisial SL.

Dugaan Manipulasi Dokumen

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Warga menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk manipulasi dokumen yang terstruktur. Sporadik yang seharusnya menjadi dasar keterangan awal penguasaan tanah justru dituding digunakan sebagai instrumen untuk mengklaim lahan masyarakat.

Dalam dokumen yang beredar, nama SL tercatat menguasai lahan sekitar 113.114 meter persegi (11 Ha). Padahal, riwayat transaksi resmi hanya menunjukkan kepemilikan sekitar 1,7 Ha: 75 are dari Lalu Nakum dan 1 Ha dari Sahnan. Sisanya, sekitar 9,5 Ha, diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Warga dan Saksi Membantah

Lalu Nakum, salah satu warga yang disebut dalam dokumen, menegaskan tidak pernah menjual lahan seluas 4,2 Ha maupun 3,5 Ha kepada SL. “Itu murni rekayasa Kades bersama istrinya. Nama saya diseret tanpa dasar, dan saya sudah melaporkan ke polisi,” ujarnya, Jumat (13/02/2026).

Warga juga mempertanyakan kesamaan nomor registrasi, tanggal, bulan, dan tahun dalam dokumen sporadik, serta keabsahan tanda tangan 12 saksi yang tercantum.

Gelombang Protes Warga

Sebanyak 529 warga Desa Tongo telah menandatangani laporan resmi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendesak Idham Khalid segera mundur. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti, Kades Tongo berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman berat.

Lebih jauh, apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Idham Khalid dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus dugaan sporadik fiktif ini kini memasuki ranah hukum. Warga Desa Tongo menuntut keadilan atas tanah mereka dan menegaskan desakan agar Kades Idham Khalid segera mundur dari jabatannya.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan