BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pasutri di Depok Ditangkap Polisi, Tipu Konter Pulsa dengan QRIS Palsu 26 Kali

×

Pasutri di Depok Ditangkap Polisi, Tipu Konter Pulsa dengan QRIS Palsu 26 Kali

Sebarkan artikel ini

DEPOK || ONTV.CO.ID — Sepasang suami istri berinisial CDJ (32) dan PS (21) ditangkap oleh jajaran Polsek Cimanggis setelah terbukti melakukan penipuan terhadap dua konter pulsa di Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Modus mereka: menunjukkan bukti transfer QRIS palsu untuk mendapatkan uang tunai.

Modus Licik dan Sistematis  

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan sebanyak 26 kali dalam kurun waktu 29 Juni hingga 6 Juli 2025.

“Keduanya sudah menyiapkan bukti pembayaran palsu sebelum datang ke lokasi. Bukti tersebut diedit untuk mencocokkan waktu dan jumlah pengambilan tunai agar terlihat valid,” ujar Jupriono kepada BeritaSatu.com, Kamis (10/7/2025).

Pelaku menggunakan aplikasi edit gambar untuk memanipulasi bukti transfer QRIS, lalu menampilkannya kepada penjaga konter yang lengah dan tidak segera mengecek mutasi rekening.

“Saat pelaku menunjukkan bukti QRIS palsu tersebut, pemilik gerai percaya begitu saja dan menyerahkan uang tunai tanpa langsung mengecek mutasi rekening,” imbuhnya.

Kerugian dan Penangkapan  

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Aksi mereka terhenti saat penjaga konter mulai curiga karena frekuensi transaksi yang terlalu sering. Setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, ternyata tidak ada dana masuk. Polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman  

Polisi menyita satu unit ponsel berisi 26 file bukti QRIS palsu, uang tunai Rp550.000 dari sisa hasil kejahatan, dan foto-foto bukti transfer yang telah dimanipulasi. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Imbauan Kepolisian  

Kompol Jupriono menegaskan bahwa kelalaian dalam memeriksa mutasi rekening menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah bahwa setiap transaksi korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya,” tegasnya.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan